PALANGKARAYA, RIMANEWS --- Bupati di Kalteng sudah mulai seperti cacing kepanasan, pasalnya makin maraknya hutan gundul dan menimbulkan kerugian negara sampai triliunan rupiah.
Meski tidak melibatkan Gubernur Kalteng, namun kasus pemberian izin alih fungsi hutan kemungkinan besar menyeret sejumlah Bupati sebagai tersangka.
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dipastikan tidak masuk dalam daftar dua Gubernur di Kalimantan sebagai calon tersangka dalam kasus pemberian izin alih fungsi hutan.
Hal tersebut disampaikan Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi pernyataan anggota DPR-RI Syaifullah Tamliha.
“DPR mungkin sudah memiliki data siapa-siapa yang diduga sebagai calon tersangka, tapi kita hanya bisa mengatakan diduga,” kata Darori.
Lanjut Darori, Kemenhut sudah membentuk tim gabungan untuk kasus izin alih fungsi hutan yang terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Satgas Mafia Hukum, masing-masing dari Kapolda dan Kejati se-Kalimantan sebagai anggota.
Direncanakan, Maret mendatang, tim akan turun ke lapangan melakukan kroscek yang merupakan bagian dari penyidikan, di samping untuk mengumpulkan bahan-bahan. “Setelah pengecekan lapangan, kemungkinan besar akan ada penangkapan terhadap tersangka,” kata Darori.
Meskipun tidak merinci bupati aktif ataupun mantan bupati, dan gubernur dari daerah mana saja yang akan dijadikan tersangka, namun Darori memastikan untuk Kalteng tidak melibatkan Gubernur. “Untuk Bupati di Kalteng kemungkinan besar ada yang dijadikan tersangka,” ujar Darori.
Darori berjanji, Kemenhut akan menelaah pelanggaran dari sektor kehutanan sesuai dengan UU No.41/1999 tentang Kehutanan, sedangkan Kementerian LH akan menelisik dari aspek lingkungan. KPK akan menelisik apakah ada unsur korupsinya, sedangkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian dari aspek pidana, sementara Satgas Mafia hukum berfungsi selaku pengawas.
Sebelumnya, Kemenhut telah merilis bahwa dari seluruh kawasan hutan di Kalteng terdapat 352 unit perusahaan perkebunan dengan luas 4,6 juta hektar, namun hanya 67 unit perusahaan atau sekitar 800 ribu hektar yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan.
Terdapat pula 615 unit perusahaan yang melakukan penambangan dengan luas 3,7 juta hektar, tetapi hanya sembilan unit perusahaan (sekitar 30 ribu hektar) yang telah memiliki izin penggunaan kawasan hutan sesuai peraturan perundangan-undangan. Perambahan ini merugikan negara sedikitnya Rp158,5 triliun. (Juf/Brt2)